Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 12 Apr 2015 - 15:49:18 WIB
Bagikan Berita ini :
Suap Anggota Komisi IV DPR RI

Tak Berani Memproses Briptu AK, KPK Macan Ompong

32Adriansyah .jpg
Adriansyah, Anggota Komisi IV DPR RI dar Fraksi PDIP yang ditangkap tangan KPK saat transaksi suap di sebuah hotel di Bali. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi macan ompong karena tidak berani memproses anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto yang diduga sebagai pengantar uang suap kepada anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah yang tertangkap tangan di Sanur, Bali.

"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (Polisi), bahkan sekelas Brigadir polisi pun, KPK tidak memiliki keberanian," kata Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Emerson meminta KPK menjelaskan kepada publik alasan tidak menindak Briptu AK. Mengingat saat ini yang diproses oleh KPK hanyalah Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat yang menyuruh Briptu AK menyerahkan uang suap kepada Adriansyah.

"Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap namun juga memproses kurir atau perantara suap," tukasnya.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (al)

tag: #Adriyansah  #Anggota DPR Fraksi PDIP  #suap  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...