Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 04 Mei 2018 - 11:55:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Pigai Sebut Perpres TKA Jauh Lebih Liberal

93Natalius-Pigai2.jpg.jpg
Natalius Pigai (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai, Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menabrak prinsip kepentingan bangsa dan negara.

Menurutnya, secara substansial Perpres tersebut jauh lebih liberal. Padahal, kata Pigai, setiap negara diberi keleluasaan menentukan hambatan (barier) di dalam perjanjian multilateral melalui general agreement on trade and tariff and Services (GATS), yang dihasilkan dalam putaran Uruguay (Uruguay Round) oleh World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994.

"Pemerintah perlu pahami bahwa liberalisasi perdagangan bebas bukan berarti sangat liberal dan dunia tanpa batas," kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

"Berdasarkan perjanjian GATS setiap negara diberi kewenangan untuk menentukan kepentingan nasional melalui Tes Kebutuhan Economi (Economic Need Test/ENT)," tambahnya.

Lebih lanjut, Pigai menguraikan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perdagangan seharusnya melakukan perdagangan sektor jasa profesi tenaga kerja melalui mekanisme permintaan dan penawaran dari China sebagai mekanisme baku yang dihormati dalam perjanjian multilateral yaitu dirumuskan dalam penjanjian resiprokal dan saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA).
Meskipun hampir seluruh mitra dagang Indonesia mempermasalahkan adanya ENT karena dianggap diskriminatif dan berpotensi ke arbitrasi. Sejak awal mitra dagang asing takut jika pemerintah menerapkan ENT tetapi menjadi persoalannya adalah Indonesia juga tidak pernah membuat regulasi yang kuat yang bersifat proteksionisme.

"Namun persoalannya, kita semua tidak mengetahui bagaimana menguji kompetensi TKA China jika Indonesia tidak menentukan hambatan (barier) khususnya melalui test kebutuhan ekonomi (Economic Need Test) tersebut di atas," tuturnya.

"Pemerintah saat ini terkesan mengelola negara ini secara amatiran, kurang profesional. Padahal mekanisme Request dan Offer, Economic Need Test maupun juga MRA dalam liberalisasi perdagangan dunia melalui GATS diperbolehkan adanya alat filter agar menjaga kepentingan dan wibawa negara," tutupnya.(yn)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...