Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 04 Mei 2018 - 11:55:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Pigai Sebut Perpres TKA Jauh Lebih Liberal

93Natalius-Pigai2.jpg.jpg
Natalius Pigai (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai, Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menabrak prinsip kepentingan bangsa dan negara.

Menurutnya, secara substansial Perpres tersebut jauh lebih liberal. Padahal, kata Pigai, setiap negara diberi keleluasaan menentukan hambatan (barier) di dalam perjanjian multilateral melalui general agreement on trade and tariff and Services (GATS), yang dihasilkan dalam putaran Uruguay (Uruguay Round) oleh World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994.

"Pemerintah perlu pahami bahwa liberalisasi perdagangan bebas bukan berarti sangat liberal dan dunia tanpa batas," kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

"Berdasarkan perjanjian GATS setiap negara diberi kewenangan untuk menentukan kepentingan nasional melalui Tes Kebutuhan Economi (Economic Need Test/ENT)," tambahnya.

Lebih lanjut, Pigai menguraikan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perdagangan seharusnya melakukan perdagangan sektor jasa profesi tenaga kerja melalui mekanisme permintaan dan penawaran dari China sebagai mekanisme baku yang dihormati dalam perjanjian multilateral yaitu dirumuskan dalam penjanjian resiprokal dan saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA).
Meskipun hampir seluruh mitra dagang Indonesia mempermasalahkan adanya ENT karena dianggap diskriminatif dan berpotensi ke arbitrasi. Sejak awal mitra dagang asing takut jika pemerintah menerapkan ENT tetapi menjadi persoalannya adalah Indonesia juga tidak pernah membuat regulasi yang kuat yang bersifat proteksionisme.

"Namun persoalannya, kita semua tidak mengetahui bagaimana menguji kompetensi TKA China jika Indonesia tidak menentukan hambatan (barier) khususnya melalui test kebutuhan ekonomi (Economic Need Test) tersebut di atas," tuturnya.

"Pemerintah saat ini terkesan mengelola negara ini secara amatiran, kurang profesional. Padahal mekanisme Request dan Offer, Economic Need Test maupun juga MRA dalam liberalisasi perdagangan dunia melalui GATS diperbolehkan adanya alat filter agar menjaga kepentingan dan wibawa negara," tutupnya.(yn)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Timwas Haji DPR Usul Peningkatan Klinik Hingga Petugas Kesehatan Bagi Jemaah, Termasuk Dokter Kejiwaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaran Haji DPR 2026, Netty Prasetiyani Aher memberi catatan jelang puncak Haji 1447 H. Mulai dari pentingnya tambahan petugas ...
Berita

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PaDi UMKM, platform digital pengadaan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menggelar PaDi Business Forum & Showcase (PBFS) 2026 di Auditorium PLN Pusat, ...