Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 06 Mei 2018 - 17:14:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Pengacara Sukmawati Meradang

3habib-rizieq.jpg.jpg
Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang negara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Namun langkah aparat kepolisian itu ditentang kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Selestinus sebagai pihak pelapor.

“Kami protes keras dikeluarkannya SP3 kasus Rizieq Shihab. Kami minta dicabut,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya,Sabtu (5/5/2018).

Petrus meminta Polda Jawa Barat membuka kembali penyelidikan kasus yang melibatkan Rizieq tersebut. Selain itu, ia meminta polisi untuk terbuka terhadap penyelidikan kasus ini.

“Informasikan kepada publik dan kepada pelapor apa hasil kerja penyelidik selama hampir dua tahun jalannya penyelidikan, mana yang kurang dan mana yang dibutuhkan penyelidik dari peran partisipasi masyarakat," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Menurut Petrus, Kapolri harus memberikan garansi kepada publik bahwa laporan masyarakat terhadap Rizieq Shihab dijamin akan diproses secara adil dan transparan. Jangan sampai, kata dia, ada diskriminasi berupa perlakukan berbeda bagi masyarakat yang melapor.

Sebab, menurut Petrus, ia melihat masyarakat yang melaporkan kasus secara santun tidak diproses. Sedangkan kalau yang melaporkan kasus berasal dari kelompok besar yang datang dengan marah-marah dan demo, maka proses hukumnya cepat dilimpahkan ke penuntutan dan/atau mudah dihentikan dengan SP3 di tengah jalan.

Petrus mengatakan, berdasarkan hukum penyidik polisi tak layak mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq. Sebab, jaksa penuntut umum tidak memberi petunjuk untuk SP3, melainkan untuk penyempurnaan berkas. "Persoalan kerja berikutnya adalah memperkuat dan mepertajam bukti-bukti yang sudah ada berupa dua alat bukti bahkan lebih," kata dia.

Sikap polisi yang mengeluarkan SP3 kasusRizieq Shihabpun berpotensi menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak yang juga melaporkan dia ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas beberapa dugaan tindak pidana seperti penodaan agama dan lainnya. “Kasusnya jalan di tempat, tidak dijelaskan hasil perkembangan penyelidikannya hingga saat ini," ungkapPetrus.

Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar karena dianggap telah melakukan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno. Ia dilaporkan oleh putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Pada Januari 2017, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka.(yn)

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement