JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mendorong agar proses pembahasan perencanaan APBN di DPR RI lebih transparan agar tidak terjadi praktik korupsi.
Hal itu diutarakan Johnny atas operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa waktu lalu terhadap Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR.
"Etika moral perorangan tetapi tatakelola anggarannya di DPR RI, menurut saya untuk mampu kita cegah itu harus lebih terbuka dan transparan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, pembahasan belanja negara dilakukan oleh berbagai komisi dan badan di DPR RI. Untuk itu, setiap ada pembahasan anggaran di setiap komisi DPR RI dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui.
"Pembahasana di badan Anggaran kita harus koreksi total, kalau ingin mencegah, rapatnya harus lebih terbuka, tidak saja di rapat kerja tetapi rapat-rapat panjanya harus lebih terbuka, kalau perlu melibatkan instrumen-instrumen negara lainnya, untuk mencegahnya," katanya.
Selain itu, ia juga meyakini jika praktek korupsi bukan hanya satu orang saja tetapi dilakukan secara berjamaah. Terutama, katanya, anggota legislatif tidak bisa melakukan korupsi jika pihak eksekutif tidak terlibat.
"Korupsi DPR RI ini tidak akan pernah terjadi kalau pejabat pejabat eksekutif tidak mau ikut memberikan atau melaksanakan itu. Diam saja dan bilang singkat nggak mau," tandas Sekjen DPP Partai NasDem itu.
Diketahui, dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan KPK mendapat informasi soal dugaan suap di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah pada Jumat malam, 4 Mei 2018. Pertemuan tersebut melibatkan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast).
KPK menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan terhadap pengepul, yaitu Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(yn)