JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan peraturan tentang narapidana korupsi tidak boleh menjadi Caleg di Pileg 2019.
Sebelumnya, DPR menolak gagasan KPU melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkotika, dan terorisme dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Mei 2018.
ICW kemudian membuat petisi dan pihaknya mengklaim sudah ada 67.200 masyarakat yang mendatangani petisi tersebut dari periode April 2018.
“Hingga siang ini, sedikitnya 67.200 orang mendatangani petisi dukungan untuk KPU dichange.org/korruptorkoknyaleg,” dikutil dari press rilis ICW, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, KPU tidak boleh merubah keputusan karena berbeda pendapat dengan DPR.
“Sifat konsultasi DPR dengan KPU itu tidak mengikat. Jadi tidak boleh kemudian sikap KPU beralih begitu setelah konsultasi sikap itu kemudian beralih dari pernyataan KPU yang sebelumnya,” ujarnya di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Rabu (23/05/2018).
Ferry menambahkan, jika KPU mengubah pernyataannya itu jutru bertentangan dengan Mahmakah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan ini, turut hadir Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alimsyah,Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, Pusat Studi kontitusi Universitas Andalas Fert Amsar, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titik Amira, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif). (Alf)