Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Rabu, 23 Mei 2018 - 21:29:44 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: KPU Jangan Berubah Haluan Tolak Mantan Koruptor Nyaleg

2IMG_0692.jpeg
Dukungan untuk KPU di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Rabu (23/05/2018). (Sumber foto : Amel)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan peraturan tentang narapidana korupsi tidak boleh menjadi Caleg di Pileg 2019.

Sebelumnya, DPR menolak gagasan KPU melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkotika, dan terorisme dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Mei 2018.

ICW kemudian membuat petisi dan pihaknya mengklaim sudah ada 67.200 masyarakat yang mendatangani petisi tersebut dari periode April 2018.

“Hingga siang ini, sedikitnya 67.200 orang mendatangani petisi dukungan untuk KPU dichange.org/korruptorkoknyaleg,” dikutil dari press rilis ICW, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, KPU tidak boleh merubah keputusan karena berbeda pendapat dengan DPR.

“Sifat konsultasi DPR dengan KPU itu tidak mengikat. Jadi tidak boleh kemudian sikap KPU beralih begitu setelah konsultasi sikap itu kemudian beralih dari pernyataan KPU yang sebelumnya,” ujarnya di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Rabu (23/05/2018).

Ferry menambahkan, jika KPU mengubah pernyataannya itu jutru bertentangan dengan Mahmakah Konstitusi (MK).

Dalam kesempatan ini, turut hadir Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alimsyah,Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, Pusat Studi kontitusi Universitas Andalas Fert Amsar, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titik Amira, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif). (Alf)

tag: #dpr  #icw  #komisi-ii  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...