Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 11:09:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus e-KTP, Ramai-ramai Anggota DPR Dipanggil KPK

64anggota-DPR-KPK.jpeg.jpeg
Agun Gunandjar Sudarsa (berpeci), Mirwan Amir (tengah) (Sumber foto : Enjang Sofyan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah Anggota DPR RI beruntun mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018) pagi.

Pantauan TeropongSenayan, sampai dengan pukul 10:00 WIB, sertidaknya ada empat orang anggota legislatif yang mendatangi Gedung KPK. Di antaranya, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir, Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dan Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng dan mantan Anggota Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu.

Keempat anggota dewan tersebut menyambangi Gedung Merah Putih itu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait lanjutan penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Agun tampak mengenakan peci hitam. Ia berbincang-bincang dengan Mirwan dan Mekeng. Tak lama kemudian, mereka bergiliran masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2.

"Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, dan Khatibul Umam diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung). (Saksi) Sudah datang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).

Hingga saat ini, ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagian masih berstatus tersangka. Sedangkan yang lainnya telah menjadi terpidana atau sedang menjalani persidangan.

Kedelapan orang itu yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Dua tersangka terakhir ialah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Keduanya menjadi tersangka pelanggaran pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menduga Irvanto menjadi perwakilan Setya Novanto serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu juga diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara itu, Made Oka diduga menampung dana korupsi untuk Novanto dengan rekening perusahaan miliknya, PT Delta Energy dan PT OEM Investment. Made juga diduga menjadi perantara pemberian fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...