Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 05 Jun 2018 - 02:46:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum: Menggeser Anggaran Buat THR dan Gaji ke-13 Berpotensi Korupsi

33img_620_350_Ilustrasi_korupsi_asi_korupsi.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengkritik kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melimpahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Dari segi tata negara dan hukum keuangan, gagasan memberi THR dan gaji ke 13 bukan hal aneh. Keanehannya baru muncul bila THR dan gaji ke-13 itu tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD,” kata Margarito kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, bila anggaran tersebut tidak ada dalam APBD, maka akibat hukumnya adalah pemerintah terutama pemerintah daerah tidak punya dasar hukum untuk melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Tak hanya itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga tidak bisa dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD.

“Bila Pemda mengeser mata anggaran dalam APBD, maka tindakan itu absolut bertentangan dengan hukum. Dapat dipastikan pergeseran (anggaran) itu akan menjadi temuan BPK,” jelas dia.

Sebab, menurut Margarito, surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Pemda untuk menggeser anggaran.

“Bila Pemda memaksakan diri, maka potensi munculnya tindak pidana korupsi,” tegas Margarito.

Lebih jauh, Margarito menyarankan agar Menteri terkait mencari uang sendiri untuk membayar THR dan gaji 13 daripada menyuruh Pemda yang membayar dari APBD.

“Saran saya Mendagri dan atau Menteri Keuangan menyediakan dana untuk membayar gaji ke-13 itu kepada pemerintah daerah. Simpelnya Mendagri siapkan aja uangganya agar digunakan Lemda,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang bernomor 903/3387/SJ dan ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD.

Poin keenam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri asal PDI-P itu menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Lalu poin ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud. (Alf)

tag: #mendagri  #bpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...