Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 06 Jun 2018 - 14:11:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Tim Perumus RKUHP Bantah Ingin Hancurkan KPK

61Muladi.jpg.jpg
Muladi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menegaskan, RKUHP tidak akan mengganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengaturannya tetap dilakukan terpisah. Jadi, di dalam KUHP itu diatur core crime-nya saja, core crime itu tindak pidana pokok. Kalau korupsi itu yang terkenal di sini core crime-nya di dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Muladi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

"Jadi, Undang-Undang KPK itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 itu, tetap ada di luar KUHP tetapi core crime-nya, sebagai jembatan, itu diatur di dalam RKUHP," katanya.

Mantan Menteri Kehakiman itu menjelaskan pula bahwa Pasal 729 RKUHP menegaskan tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga masing-masing.

"Pasal 729 itu aturan peralihan yang menyatakan bahwa pada KUHP ini mulai berlaku, nantinya ketentuan tentang tindak pidana khusus dalam UU ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing, tidak akan menganggu dan mengurangi kewenangan KPK," katanya.

Muladi, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menegaskan kembali bahwa pemberlakuan KUHP tidak akan mengganggu kewenangan KPK.

"Saya ulangi, pada saat KUHP ini mulai berlaku, ketentuan tentang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur di dalam Undang-Undang masing-masing, ada KPK, BNN, PPATK, Komnas HAM, dan sebagainya," kata Muladi.

Muladi juga menyatakan sebagai orang yang turut merancang Undang-Undang KPK dia tidak mungkin akan menghancurkan KPK.

"Jadi, ini sangat penting untuk diperhatikan, persoalannya apakah kita akan melemahkan KPK, apakah kita akan mendeligitimasi tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada," kata pakar hukum pidana itu.(yn/ant)

tag: #revisi-kuhp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...