Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 27 Jul 2018 - 19:23:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Hanura Kubu Suding Girang MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD RI

18timthumb.jpeg.jpeg
Wiranto dan OSO (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politisi Hanura kubu Sudding-Daryatmo, Zulfahri Pahlevi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai politik untuk mendaftar sebagai Celeg DPD RI.Hal ini dianggap sebagai keputusan yang tepat.

“Kita mendukung sekali keputusan MK tersebut bahwa yang mendaftar menjadi anggota DPD 2019 tidak boleh menjadi fungsionaris partai apapun,” ujar Zulfahri saat menjadi pembicara diskusi publik yang bertajuk ‘Efek Putusan MK Terhadap Calon Senator’ di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Zulfahri menjelaskan, bahwa anggota DPD sangat berbeda dengan anggota DPR yang berasal dari Partai Politik.

“DPD dan DPR dua hal yang berbeda dan tidak boleh dijadikan menjadi satu wadah. DPD mewakili daerah dan legislator mewakili Parpol,” tutur dia.

Menurutnya, apabila anggota DPD itu berasal dari pengurus Parpol dikhawatirkan adanya kepentingan yang tumpang tindih, selain itu juga ada potensi konflik kepentingan.

“Misalnya dalam pembuatan undang-undang, nanti bisa saja ada penitipan undang-undang oleh parpol kepada DPD, ini kan bahaya,” pungkasnya. (Alf)

tag: #partai-hanura  #mahkamah-konstitusi  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement