Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 31 Jul 2018 - 23:14:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Penjualan Aset, KAMMI Minta Pemerintah Tak Memperalat Pertamina

65logo-pertamina_20160211_174824.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Barri Pratama menuntut pemerintah agar bertindak profesional dalam mengelolaPT Pertamina (Persero).

Pemerintah diingatkan tidak mengorbankan perusahaan pelat merah itu hanya demi kebijakan populis.

KAMMI, kata Barri, prihatin atas surat Menteri BUMN, Rini Soemarno bernomor S-427/MBU/06/2018 yang menyetujui penjualan aset Pertamina dengan dalih untuk penyelamatan keuangan Pertamina yang tengah babak belur akibat penugasan dari pemerintah.

"Ketersediaan BBM dan keterjangkauan harga bagi masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Tapi sekarang tanggungjawab itu dilemparkan oleh Pemerintah ke BUMN Pertamina tanpa memperhatikan kesehatan keuangan Pertamina. Pemerintah lepas tangan dan mengorbankan Pertamina," kata Barri di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Adapun penugasan Pemerintah yang memperburuk keuangan Pertamina diantaranya program BBM Satu Harga dan BBM khusus penugasan (Premium) di bawah harga formula atau harga yang semestinya dijual.

Sebagaimana diketahui program BBM Satu Harga mengharuskan Badan Usaha membangun fasilitas penyalur sebanyak 150 titik di kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Program ini dicanangkan hingga 2019 yang mana tahun 2017 sebanyak 54 titik, 2018 sebanyak 67 titik dan 2019 terdapat 29 titik.

Jauh daripada itu, bandan usaha tidak hanya dibebankan biaya pembangunan fasilitas namun juga tambahan biaya distribusi ke wilayah 3T tersebut.

Lalu penugasan berikutnya berupa penjualan BBM jenis Premium. Penugasan ini dilatarbelakangi pencabutan subsidi BBM yang dilakukan oleh pemerintah sejak 2014.

Namun begitu, disadari pemerintah tidak boleh melepaskan komoditas strategis mengikuti mekanisme pasar atau sistem liberal.

Karenanya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari fluktuasi pasar, pemerintah menugaskan kepada Pertamina agar tetap menyalurkan BBM khusus penugasan (Premium) dengan ketetapan harga berada di tangan pemerintah.

Hal inilah menjadi awal dari kerancuan kebijakan. Di satu sisi pemerintah mencabut subsidi yang notabenenya melalui pos APBN sebagaimana mekanisme tata kelola pemerintahan, kemudian malah Publik service obligation (PSO) atau pelayanan terhadap rakyat yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah, ditugaskan kepada Pertamina.

"Pengelolaan keuangan yang sehat harus melalui APBN dan diawasi DPR, lalu kenapa pemerintah melimpahkan kewajibannya kepada Pertamina. Artinya pemerintah tidak mau transparan dalam pengelolaan keuangan dan seenaknya menugaskan BUMN hingga keuangan Pertamina bermasalah dan terpaksa jual aset," tandas Barri.

Saat bersamaan, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah telah melanggar UU BUMN No 19 Tahun 2013.

Dalam pasal 66 mengatakan: Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Sedangkan pasal 2 mengenai maksud dan tujuan BUMN diantaranya mengejar keuntungan.

Artinya, pemerintah memang berhak untuk memberikan penugasan terhadap BUMN, namun penugasan itu tidak boleh merugikan bagi BUMN. Pemerintah diwajibkan menjaga kesehatan dan keberlangsungan BUMN untuk memberi manfaat kepada masyarakat.

Karena itu, jika ada penugasan dari pemerintah yang menyebabkan kerugian bagi BUMN, pemerintah wajib memberikan ganti rugi terhadap BUMN sejumlah kerugian yang diderita.

"Pemerintah telah melanggar UU BUMN karena secara sengaja menyebabkan Pertamina merugi," tegas Arie.

Untuk diketahui, Pertamina mencatat piutang terhadap Pemerintah yang belum dibayar dari 2016 hingga Februari 2018 sebesar USD 34.283 juta dengan rincian selisih subsidi BBM dan LPG tahun 2016 USD 20.022 juta tambah 2017 sebesar USD 5.432 juta dan Februari 2018 USD 4.704 juta. Kemudian BMP TNI 2017 USD 3.362 ditambah Februari 2018 USD 763 juta.

Karena itu, kendatipun sudah terlambat, Arie menekankan agar Presiden Jokowi mengevaluasi kebijakannya supaya kerugian Pertamina tidak berlarut-larut.

"Keuangan Pertamina bermasalah dan terpaksa akan jual aset. Sebenarnya pemerintah sudah menjual aset Pertamina secara diam-diam yaitu Pertagas dijual ke PGN yang disana ada pihak swasta," Pungkas Arie. (Alf)

tag: #kammi  #pt-pertamina  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...