Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 17 Agu 2018 - 14:54:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus BLBI, Eks Mensesneg Jadi Saksi Meringankan SAT

88Bambang-Kesowo.jpeg.jpeg
Bambang Kesowo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo menjadi saksi meringankan terdakwa SKL BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018). SAT merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam keterangannya, Bambang ‎mengakui keputusan penghapusan utang petani tambak udang di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI diambil saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004 yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI.

Melainkan atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.

"Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” tegas Bambang.

Bambang menjelaskan ketika itu ‎petani tambak mengalami kesulitan karena devaluasi rupiah yang membuat hutangnya membengkak.

Ditambah suku bunga yang tinggi sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit kepada bank.

Situasi ini, lanjut Bambang, ‎membuat petani resah hingga berpotensi kerusuhan.

Atas pertimbangan itulah, aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak.

Dalam rapat tersebut, menurut Bambang dibahas pula jalan keluar untuk mengatasi masalah utang petani tambak ini.

Caranya adalah dengan menghapus-bukukan sebagian kewajiban utang petani tersebut, sehingga kewajibannya pada saat itu dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.

Sesuai dengan kewenangannya, terang Bambang, BPPN sebagai badan khusus bisa langsung melakukan write off aset-aset atau kredit bank yang telah dilimpahkannya kepada lembaga itu yaitu bank beku operasi (BBO), bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi.

Namun, dalam hal ini, keputusan write off diambil dalam sidang kabinet, antara lain karena didasari kebutuhan menghindari gejolak sosial yang lebih luas.

Kemudian kuasa hukum terdakwa, ‎Yusril Ihza Mahendra bertanya apakah Presiden Megawati menyetujui keputusan write off utang petani tambak?

Bambang menjawab dalam pemahamannya yang hadir dalam rapat itu, presiden menyetujui.

"Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat 'silakan dilanjutkan' menurut saya itu adalah satu persetujuan,” ujar Bambang.(yn)

tag: #kasus-blbi  #korupsi-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...
Berita

Sambut Indonesia Emas 2045, Mukhtarudin: Pemerintahan Baru Harus Bangun SDM Unggul

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa visi Indonesia Emas memiliki 4 pilar utama, yaitu sumberdaya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan ...