Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 18 Agu 2018 - 16:36:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Fatwa Haram NU Tonton ILC di tvOne, Karni Ilyas: Wartawan itu "Anjing Penjaga"

11MMD-ILC.jpg.jpg
Prof Mahfud MD saat blak-blakan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (14/8/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas menangapi fatwa haram'menontontayangan 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) ditvOne',yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Fatwa haram tersebut sebelumnya dikeluarkan PWNU DIYkarena tayangan ILC ditvOnedinilai provokatif dan mencemarkan nama baik.

Karni Ilyas yang juga Pemimpin redaksi (Pemred)tvOneitu membantah. Dia mengatakan tayangan ILC selalu berimbang dengan menghadirkan narasumber dari kedua belah pihak.

Menurutnya, kalau pun ada pihak-pihak yang kemudian namanya tercemar hal itu semata-mata karena akibat perbuatan dan kesalahannya sendiri.

"Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orangbenerya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu," kata Karni Ilyas, (16/8/2018) kemarin.

Karni, yang juga pembawa acara ILC ini, membantah pihaknya dituduh melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY.

Dia menjelaskan, pihaknya selama ini hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis, yaituwatch dogatau anjing penjaga dalam rangka kontrol sosial.

"Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC," ucap wartawan senior itu.

"Kita bukan dalam konotasi menghina orang. Tapi kalau dalam kepentingan publik bermasalah, apa boleh buat. Itulah tugas wartawan sebagaiwatch dog, sebagai anjing penjaga," katanya.

"Sebagai wartawan, nggak boleh diam kalau ada lembaga-lembaga resmi, semua yang menyangkut kepentingan publik harus kita kritisi. Kalau nggak benar, itu kitaberitain," sambungWakil Direktur UtamatvOneitu seperti dikutip detik.com.

Diketahui, fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8/2018). Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY Fajar.

Fajar mengatakan diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?'," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (16/8/2018).

"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram'," lanjut dia.

Alasannya, ujar dia, konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, di antara warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.

"Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat berseberangan, sehingga di acara ILC itu nanti terjadi salingbully, saling mencaci, dan sebagainya, baik di medsos maupun di dunia nyata," tutur Fajar.

"Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ," jelasnya.

Adapun dasar fatwa haram dari LBM PWNU DIY adalahnash(ketetapan) Alquran, seperti keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dannashhadis. Kemudian juga dari kitab Ihya Ulumuddin karya Iman Ghazali, dan kitab-kitab kuning lainnya.

"Termasuk dosa besar adalah kita melakukan sesuatu, baik perbuatan, ucapan, maupun isyarat, yang mana perbuatan-isyarat itu nanti bisa menimbulkan fitnah yang sangat besar. Bisa membuat orang-orang awam menjadi kebingungan," ucapnya. (Alf)

tag: #mahfudmd  #pbnu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Di Akhir Periode Kepengurusan PIA DPR Tetap Jalankan Komitmen Berbagi Pada Sesama

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk komitmen untuk selalu berbagi berkah, di bulan suci Ramadhan kali ini Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI tetap menggelar pemberian Paket sembako bagi ...
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...