Opini
Oleh samuel lengkey pada hari Selasa, 21 Agu 2018 - 13:41:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Gempa Lombok Berstatus Bencana Nasional

50samuel.jpg
samuel lengkey (Sumber foto : ist)

Status bencana nasional akan menghalangi kegiatan internasional, bahkan seluruh negara internasional akan membatalkan kegiatan di negara yang dinyatakan sebagai bencana nasional.

Status bencana nasional adalah status dimana negara membutuhkan bantuan negara asing untuk ikut membantu penanganan bencana itu.
Alasan tentang pariwisata akan kena dampaknya itu hanya menyembunyikan motif dibalik status bencana.

Artinya dengan pengenaan status bencana nasional, acara IMF di Bali bisa dibatalkan oleh negara² yang akan hadir.

Ini alasan utama.

Saat status bencana nasional, rakyat butuh negara dengan segala perangkat kelembagaannya dan negara butuh konsentrasi penanganan dan penyelesaiannya.

Ini dipahami oleh semua negara-negara jika status bencana nasional sudah diumumkan.

Makanya negara melalui mendagri meminta pemda yang lain untuk membantu NTB. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #gempa-bumi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...