Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 28 Agu 2018 - 07:40:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebut #2019GantiPresiden Bukan Kampanye, Ini Argumentasi Bawaslu

20gantipresiden.jpg
Aksi#2019GantiPresiden (Sumber foto : sumber foto:antaranews.com)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019gantipresiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2018) menanggapi aksi #2019gantipresiden.

Namun demikian, Fritz mengatakan bahwa dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan, sesuai UU Nomor 7/2018 tentang Pemilu,maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu, termasuk calon presiden dan wakil presiden. Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke Kepolisian.

"Pihak Kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.(plt/ant)

tag: #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement