JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) akan memberikan bantuan hukum kepada Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu terjerat kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu diutarakan Dirnas Lembaga Bantuan Hukum BKPRMI Zulchairi Pahlawan. Menurutnya, pemberian bantuan hukum itu lantaran Idrus merupakan Ketua Dewan Penasihat BKPRMI.
"BKPRMI sangat prihatin atas ditahannya Ketua Dewan Penasehat BKPRMI pada Hari Jum'at 31 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 wib. Dengan ini DPP BKPRMI mengambil sikap melalui Lembaga LBHA akan memberikan bantuan Hukum sepenuhnya kepada abangda Idrus Marham atas penahanan tersebut," kata Zulchairi dalam siaran persnya, Senin (3/9/2018).
Zulchairi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Idrus Marham yang ditunjuk oleh keluarganya. Selain itu, ia juga menilai sosok Idrus Marham peduli terhadap kemajuan anak-anak muda masjid. "Kami juga memberikan support moril atas musibah yang dialami Ketua Dewan Penasehat BKPRMI ini.
Semoga langkah yang akan kami lakukan nanti mendapat berkah dari Allah Swt, karena beliau merupakan tokoh yang sangat peduli terhadap kaum muda khususnya remaja masjid," ujarnya.
Zulchairi juga mengapresiasi atas tindakan cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut. Ia berharap KPK juga harus bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti Kasus Bank Century, BLBI dan E-KTP.
"Semoga KPK tidak menangani kasus tebang pilih untuk kepentingan kelompok saja," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir mendampingi pengurus LBHA, Akbar Siregar SH, Fikri SH, Affandi Affan SH dan Syafriadi Nst SH.(yn)