Berita
Oleh E. Sofyan pada hari Jumat, 07 Sep 2018 - 02:16:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly Harun Dicopot Karena Kritisi Pemerintah, Begini Penjelasan PDI-P

77refly-harun_20160107_144149.jpg.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politisi senior PDI-P Rahmat Nastion Hamka turut mengomentari pencopotan Refly Harun dari kursi empuk Komisaris Utama PT Jasa Marga. Refly baru saja diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Refly dicopot dari jabatannya diduga karena belakangan kerap mengkritisi pemerintahan Jokowi-JK. Salah satu cuitan Refly di akun twitter pribadinya baru-baru ini dianggap offside.

"Menjadi netral itu tidak mesti selalu di tengah. Yang lebih penting, membenarkan yang dianggap benar dan mengkritik yang dianggap salah. Tentu sebatas pengetahuan yang kita punya," cuit Refly, Selasa (4/9/2018) lalu.

Rahmat menilai, mestinya pakar Hukum Tata Negara itu menyampaikan kritik-kritiknya tidak ke publik.

Sebab, menurutnya, Refly merupakan salah satu bagian dari pemerintahan. Sehingga sekalipun ada hal yang dianggap tidak selaras sebaiknya bisa dibicarakan secara internal.

"Dari dulu kan sifatnya (Refli kritis-red). Yang jelas kalau sudah jadi bagian dari pemerintah kalau ada sesuatu yang tidak cocok ya sampaikan di dalam internal," kata Rahmat kepada TeropongSenayan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (7/9/2018).

"Nah, itulah perlunya beretika dalam berbangsa dan bernegara, kalau memang sudah dalam koalisi ya bicarakan di dalam saja. Jangan bicara di luar apalagi di Medsos, bukan tidak boleh, tapi sebaiknya diselesaikan di dalam lebih baik," tandasnya. (Alf)

tag: #pdip  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...