KUALA LUMPUR (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Malaysia berencana untuk menghapus hukuman mati yang berlaku di negara tersebut serta menghentikan eksekusi yang tertunda.
Hal itu teruang dalam sebuah RUU yang diusulkan untuk menghapus hukuman mati dan kemungkinan akan dibahas oleh pemerintah ketika parlemen Malaysia bertemu Senin pekan depan (15/10/2018).
"Semua hukuman mati akan dihapus. Berhenti penuh," begitu laporan Channel News Asia mengutip Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong.
Keong meminta penghentian semua eksekusi sampai keputusan itu berlaku.
"Karena kita menghapus hukuman, semua eksekusi tidak boleh dilakukan," jelasnya.
"Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (hukuman mati) untuk diringankan atau dibebaskan," tambahnya.
Saat ini ada lebih dari 1.200 orang terpidana mati di Malaysia akibat berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, penculikan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan.(yn)