Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 10:24:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara: Pembatalan Penahanan Abraham Samad Last Minute

21Tscom-abraham-indra-29415.jpg
Ketua KPK non aktif Abraham Samad (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa Hukum Abraham Samad Johanes Gea membeberkan proses pemeriksaan hingga dibatalkannya penahanan kliennya di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Selasa malam (28/4/2015).

Johanes menjelaskan kliennya menjalani pemeriksaan selama 7 jam dengan 41 pertanyaan. Namun, saat diakhir waktu pemeriksaan penyidik Polda Sulselbar langsung menyodorkan surat perintah penahanan, Johanes mengaku sangat kaget atas kejadian tersebut.

Namun, pukul 00.48 Wita pihak kepolisian membatalkan penahanan Abraham Samad dengan alasan belum ada urgensi dengan ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut.

"Proses penahanannya itu tidak terencana, last minute baru dinyatakan penahanan, lalu pihak kepolisian membatalkan penahanan dengan alasan belum ada urgensi itu yang dibilang pihak kepolisian ke kami kalau secara detail tidak dijelaskan," ujar Johanes saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (29/4/2015).

Johanes belum bisa memastikan penyebab pembatalan penahanan Abraham Samad, termasuk ada dugaan atas permintaan penangguhan penahanan dari lima pimpinan KPK.

"Kalau soal itu, saya tidak bisa menjawab secara pasti apakah pimpinan KPK dengan pimpinan Polri melakukan koordinasi terkait pembebasan klien saya, yang pasti klien saya dalam pemeriksaan selalu kooperatif," ungkapnya.

Seperti diketahui Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Penetepan tersebut berdasarkan laporan dari Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat mengajukan permohonan paspor pada tahun 2007.

Terkait kasus itu, Abraham Samad disangka melanggar Pasal 264 ayat 1 sub-pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 93 UU nomor 23 tahub 2006 ancaman hukumannya 8 tahun penjara. (al)

tag: #penahanan Abraham Samad  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...