Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 16 Okt 2018 - 16:28:16 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Buka Peluang Jerat Lippo Grup Tersangka Korporasi

62saut-kpk.jpg.jpg
Saut Situmorang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjadikan Lippo Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap peizinan pembangunan proyek Meikarta. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan, tentu demi keadilan (Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka). Karena sudah ada yang dikenakan ya, KPK harus 'prudent'," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).

Oleh karena itu, Saut menjelaskan, saat ini pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait bukti-bukti lain yang nanti didapat saat melakukan penyidikan kepada tersangka.

"Sabar dulu, dipelajari pelan-pelan, enggak kan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilannya, bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," tegas dia.

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (Dirops) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

KPK menduga Neneng bersama tersangka lainnya telah menerima uang suap, sekitar Rp 7 miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp 13 miliar oleh Lippo Group. Uang tersebut diserahkan atas sepengetahuan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka itu ialah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY); Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) .

Kemudian, dua konsultan, yaitu Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ); Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Adapun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

Sejumlah kepala dinas disinyalir memiliki peran yang sangat kompleks terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan.

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yn)

tag: #kpk  #proyek-meikarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...