JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal menyoroti langkah Kemendagri yang menambah 31 Juta daftar pemilih ke KPU.
Menurut Mustafa, ada pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh Kemendagri.
Sebab, Kementerian yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu baru menyerahkan data penduduk tambahan sebanyak 31 juta ke KPU setelah DPT ditetapkan sebanyak 185 juta pemilih.
"Seharusnya DP4 yang diberikan Kemendagri sudah final sebelum DPT diketuk palu. Ini menurut saya pelanggaran prinsip, berpotensi terjadi pelanggaran UU," kata Mustafa di Jakarta, Kamis (17/10/2018).
"Karena yang sekarang dilakukan KPU dengan peserta pemilu (partai politik) mengecek data ganda itu. Nah kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi," ungkapnya.
Karena itu, Mustafa menegaskan, bahwa penambahan data pemilih sebanyak 31 juta dari Kemendagri itu jistru berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses Pemilu 2019 mendatang.
"Ini potensi juga tidak terjadi transparansi. KPU sudah perlihatkan political will bersama peserta pemilu, kenapa Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 juta?," sesal Mustafa.
Dia pun mengingatkan, agar KPU harus ada peningkatan profesionalisme dengan Kemendagri dalam menyiapkam pemilu 2019 mendatang.
"Sehingga kita semua mendapatkan kepastian hukum tentang data kependudukan. Kami minta Kemendagri bersikap transparan," ujarnya.
"Padahal, dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri hadir dan dimintai pendapatnya. Tapi tak ada pendapatnya," imbuhnya. (Alf)