Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 20 Okt 2018 - 19:47:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Timbulkan Pelanggaran HAM

79komnasham-768x439.jpg.jpg
Ilustrasi Jokowi saat berkunjung ke Komnas HAM (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan rapor merah terhadap empat tahun kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Ketua Komnas HAM,Ahmad Taufan Damanik menilai Jokowi-JK abai menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, penanganan konflik agraria, dan penanganan intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan.

"Nilai merah untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini karena tidak ada pergerakan atau tidak ada kemajuan sama sekali," ujar Taufan di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Selain itu, kata Taufan, pembangunan infrastruktur yang menjadi progam andalan Jokowi juga telah menimbulkan beberapa pelanggaran HAM.

"Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan menimbulkan pelanggaran HAM. Banyak pengaduan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur," beber Taufan.

Taufan melanjutkan, Komnas HAM juga telah menyerahkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu kepada Jaksa Agung. Seperti, peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Selain itu, Komnas HAM juga menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018. Sayangnya, belum ada yang ditindaklanjuti.

Komnas HAM juga mencatat penanganan konflik sumber daya alam (SDA) seperti kasus perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Komnas HAM menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membentuk lembaga penyelesaian konflik agraria dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Itu menyebabkan konflik lahan di perkebunan dan kehutanan menjadi laporan masyarakat ke Komnas HAM," ujarnya menambahkan.

Komnas HAM memberikan nilai 40 untuk isu penyelesaian konflik agraria. Komnas HAM menghargai upaya pemerintah mengembangkan program reforma agraria dan terbitnya Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria.

"Masih ada tindakan kriminalisasi kepada warga yang melakukan upaya untuk memperoleh hak atas tanah, termasuk anggota masyarakat hukum adat. Komnas HAM menyayangkan tidak diaturnya pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria dalam Perpres tersebut," ujar Taufan. (Alf)

tag: #komnas-ham  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement