JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, ada motif politik di balik rencana pemerintah memberikan dana kelurahan secara merata di tahun 2019 mendatang.
"Itu (dana kelurahan) tak ada dalam RAPBN yang diajukan oleh ibu Menteri (Sri Mulyani) pada 16 Agustus yang lalu," ujar Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Hidayat menganggap dana kelurahan itu muncul tiba-tiba tanpa dasar hukum yang jelas dan memadai. Sehingga, menurutnya, rencana itu bisa salah diartikan dan dipolitisasi.
"Sambil juga menegaskan kepada Bu menteri keuangan pada 16 Agustus yang lalu menegaskaan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan dan itu pun tidak masuk dalam RAPBN, kenapa tiba-tiba masuk tanpa payung hukum yang memadai," ujar dia.
"Pada prinsipnya saya sepakat, harusnya keberpihakan pada rakyat itu sepanjang waktu, tidak hanya saat Pemilu saja, kalau hanya menjelang pemilu sangat mudah disalahpahami dan dipolitisasi," sambung dia.
Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI ini meminta pemerintah untuk membuat aturan terlebih dahulu yang kuat guna merealisasikan dana kelurahan tersebut.
"Kami menuntut agar ada payung hukumnya dulu. Kalau payung hukumnya enggak ada bagaimana buat anggaran, tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan itu akan bermasalah," tutur dia.
"Jadi buat aturan payung hukumnya dulu setelah itu ajukan ke DPR kalau itu belum ada saya rasa sulit dibahas," imbuh dia.(yn)