Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 22 Okt 2018 - 21:57:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu DKI Lanjutkan Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Besok

58jokowi-maruf.jpg
Joko Widodo dan Maruf Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melanjutkansidang dugaan pelanggaran kampanye videotron dengan sesi jawaban terlapor, yang merupakanpasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil PresidenMa'ruf Amin pada Selasa (23/10/2018).

"Agenda besok adalahjawaban terlapor, kemudian yang kedua pembuktian bukti dari saksi pelapor dankemudian terlapor," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Meski diagendakan menyampaikan jawaban, namun Puadi meminta agar pihak terlapor bisa membawa surat kuasa sebagaimana yang sudah diminta dalam sidang sebelumnya.

Sidang tersebut sebelumnya ditunda hingga empat kali karena tim kuasa hukum terlapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari pasangan calon dan pada sidang hari ini diisi dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor.

Jika pada sidang besok kuasa hukum terlapor tidak membawa surat kuasa, maka sidang penyampaianjawaban terlapor akan dihentikan dan langsung dilanjutkan pada agenda penyampaian bukti oleh pelapor.

"Sidang akan jalan terus, besok penyampaian pembuktian dari pelaporkarena kami haruslihat bukti apa yang dibawa pelapor terkait dugaanpelanggaran," tutur Puadi.

Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.

Berdasarkan penjelasan Puadi, periode kampanye melalui media masa dan elektronik baru berlaku pada 24 Maret hingga 13 April 2018.(yn)

tag: #bawaslu  #jokowimaruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement