Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 24 Okt 2018 - 09:13:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Dana Kelurahan Masuk APBN, UU Pemda Harus Diubah

29NizarZahro.jpeg
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nizar (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jika pemerintah ingin memasukkan dana kelurahan ke APBN, maka harus diikuti dengan perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nizar Zahro menyampaikan pandangan tersebut menanggapi polemik dana kelurahan. Menurut dia, dalam UU Pemerintahan Daerah, kelurahan melekat di kecamatan. Oleh karenanya, dana kelurahan ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan. Jika dana kelurahan ingin dimasukkan dalam RUU APBN sekarang, maka RUU tersebut harus diubah terlebih dahulu.

"Pasalnya dalam RUU APBN hanya ada dua, yakni transfer daerah dan dana desa. Sementara dana kelurahan tidak ada. Dengan kata lain, sebenarnya kami Fraksi Partai Gerindra tidak menolak dana kelurahan asal regulasinya ada dan jelas," ujar Nizar di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Nizar melanjutkan, regulasi tersebut bisa berupa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP), atau bisa dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) tanpa mengurangi yang sudah ada, yakni Rp 782 triliun DAU ditambah Rp 3 triliun.

Dengan begitu, pemerintah tidak perlu mengubah RUU APBN lagi. Dengan demikian, rincian dalam satuan enamnya tidak berubah secara drastis.

"Intinya, dana kelurahan itu tidak ada regulasinya," tegasnya.

Pada bagian lain, Nizar menilai dana kelurahan sangat berbeda dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Pasalnya, program BLT melekat di kementerian dan sepenuhnya menjadi hak dan wewenang pemerintah. Sementara dana kelurahan yang diusulkan oleh pemerintahan Jokowi ini ada di kelurahan. Dengan begitu, ia menegaskan usulan dana kelurahan itu bisa dilaksanakan pada tahun mendatang jika regulasi atau payung hukumnya sudah jelas.

"Dalam Pidato Presiden 16 Agustus tidak ada dana kelurahan, dalam RUU APBN juga tidak ada frasa dana kelurahan," kata Nizar di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

"Di Nota Keuangan tidak ada dana kelurahan, bahkan dalam RPJMN 2014-2019 juga tidak tercantum dana kelurahan. Ini tata kelola negara, bukan mengelola kecamatan atau satu desa saja," tambahnya.

Untuk itu, dia menilai dana kelurahan belum memiliki payung hukum atau regulasi yang jelas.

Oleh karenanya, Fraksi Partai Gerindra menolak adanya rencana dana kelurahan yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo itu.

Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki beberapa alasan fraksinya menolak rencana itu.(plt)

tag: #dana-desa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement