JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI akhirnya memutuskan pemasangan iklan kampanye videotron pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin di berbagai titik di Jakarta melanggar aturan kampanye.
Hal itu diputuskan setelah Bawaslu DKI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kampanye Jokowi Widodo-Ma'ruf Amin.
"Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," ucap Ketua Majelis Puadi dalam sidang di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Pihak Jokowi-Maruf dinyatakan melanggar aturan kampanye, yakni pemasangan vidoetron iklan kampanye di tempat-tempat yang dilarang dalam Keputusan KPU Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 23 titik.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampenye berupa videotron yang memuat pasangan nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat, berada di tempat yang dilarang sebagai tertuang dalam SK KPU Nomor 175," paparnya.
Lantaran pelanggaran administrasi, tidak ada sanksi yang dijatuhkan untuk pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf. Namun, memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan iklan itu.
"Serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang sesuai SK KPU 175," ujarnya.(yn)