JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta segenap pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya adu domba, antara KPK dan Polri. Ini menyusul surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian sebagai tersangka, ini rupanya hoaks alias bohong.
"Beredarnya surat panggilan palsu itu jelas bermaksud mengadu domba dua lembaga penegak hukum KPK dan Polri. Padahal, kedua lembaga harus bekerja sama dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Yusril dalam rilisnya, Jumat (26/10/2018).
Dalam situasi menghadapi pemilu serentak 2019 mendatang, kata Yusril, penyebaran hoaks semacam ini bisa membuat lemah posisi pemerintah dan penegakkan hukum. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, lembaga antirasuah dalam tiga tahun terakhir telah berupaya maksimal menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Sementara Polri mempunyai bidang tugas yang lebih luas, selain menegakkan hukum juga menjaga kamtibmas.
"Jenderal Tito memang mengemban tugas berat. Beredarnya rumors, apalagi sampai beredar surat panggilan palsu, seolah dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, bisa menggerus kewibawaan Polri dan memecah konsentrasi dalam menegakkan hukum dan memelihara kamtibmas," urai Yusril.
Ia juga meminta penegak hukum untuk memproses pelaku penyebar berita hoaks tersebut. Kata Yusril, penegakan hukum harus dijalankan agar kasus-kasus seperti tidak terulang lagi di masa depan.
Yusril berharap beredarnya surat panggilan hoaks ini tidak mengganggu hubungan harmonis antara KPK dan Polri yang telah terbina selama ini. Menurutnya, hubungan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Tito selama ini juga berjalan baik.
"Saya pribadi memberi dukungan kepada keduanya. Saya berkeyakinan bahwa Presiden juga pasti mendukung KPK dan Polri dalam menuntaskan penyelidikan dan penyidikan pembuat serta pengedar surat panggilan palsu ini," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, baik KPK maupun Polri kini tengah mencari pembuat dan penyebar Surat Panggilan palsu tesebut. Proses penegakan hukum terhadap pelaku harus dijalankan agar kasus-kasus seperti tidak terulang lagi di masa depan.(yn)