Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 05 Nov 2018 - 14:21:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara

58Bendera-Ar-Rayah.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

GARUT (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis F dan M, pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," kata Majelis hakim Hasanudin di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018) siang.

Hakim Hasanudin menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

"Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai.(yn/detik)

tag: #banser  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...