Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Nov 2018 - 00:14:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Hentikan Kasus Luhut dan Sri Mulyani, Demokrat Sebut Bawaslu Tak Punya Nyali

39ferdinand-sebut-cuitan-andi-arief-soal-jenderal-kardus-tak-wakili-demokrat.jpg.jpg
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai DemokratFerdinand Hutahaean mengaku tidak kaget dengan putusan Bawaslu yang menghentikan dugaan pelanggaran Pemilu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diakui Ferdinand, bahkan sejak awal dirinya sudah yakin Bawaslu tidak akan punya cukup nyali untuk menyentuh dua Menteri Jokowi itu.

"Saya tidak kaget dengan keputusan itu, karena saya yakin betul sejak awaln Bawaslu tidak akan berani apalagi ini masuk pidana pemilu yang ancamannya kurungan 3 tahun," kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa (6/11/2018).

Bawaslu, kata ia, hanya akan berani memutus kasus laporan yang tidak terkait pidana Pemilu.

"Bawaslu tak punya nyali untuk mempidanakan Pemilu para terlapor," kata Ferdinand.

Dia pun melihat wajah demokrasi saat ini seperti berjalan seenaknya meskipun ada aturan dan perundang-undangan.

"Kita ini surplus aturan, tapi defisit penegakan aturan. Kualitas demokrasi menurun, kita tonton saja perjalanan republik ini. Bahwa sejarah akan mencatat di era demokrasi terbuka, ternyata kekuasaan masih bisa mendikte demokrasi," tegas Ferdinand.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu mengaku tidak menemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018) lalu.

Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11/2018).

Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti. (Alf)

tag: #partai-demokrat  #bawaslu  #luhut-binsar-pandjaitan  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...