JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi III DPR RI menyoroti rendahnya keberpihakan hukum terhadappara wanita di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kasus yang menimpa seorang mantan pegawai honorer SMU 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Nuril dihukum enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus Baiq Nuril adalah potret betapa rentannya perempuan menjadi korban pelecehan fisik maupun verbal di dunia kerja.
Dalam beberapa kasus, ucap Karding, perempuan biasanya tak berani melaporkan pelecehan verbal maupun fisik yang dialaminya.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ada semacam kultur di masyarakat bahwa dalam kasus asusila perempuan selalu menjadi pihak yang dipersalahkan.
"Keberanian Nuril merekam percakapan bernada pelecehan yang dilakukan atasannya patut diapresiasi dan mestinya tidak malah dijadikan bukti untuk menyalahkan dirinya di pengadilan," kata Karding saat dihubungi, Jumat (16/11/2018).
Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Nuril tidak bermasalah melanggar UU ITE, menurut Karding, mestinya sudah cukup memberi nafas lega bagi Nuril.
"Namum upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umun ke Mahkamah Agung tanpa melalui banding Pengadilan Tinggi terasa tergesa-gesa," tutur Karding.
Keputusan MA yang menyatakan Nuril bersalah, kata Karding, bukan saja menganulir keputusan Pengadilan Negeri Mataram. Tapi juga menunjukkan masih lemahnya keberpihakan hukum kepada perempuan sebagai korban.
Karding memastikan, Komisi III menaruh perhatian terhadap kasus Nuril dan berharap Nuril mendapatkan keadilan.
Selain itu, ucap Karding, kasus Nuril menunjukkan bahwa reformasi hukum yang diupayakan Presiden Joko Widodo selama ini masih perlu waktu untuk terus dibenahi.
"Sebab ke depan, orang bisa takut mengadukan kalau dia kena pelecehan," ucap Karding mengingatkan.
Diketahui, kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, belakangan menarik simpati banyak pihak.
Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tinggi Kota Mataram telah memvonis Nuril tidak bersalah dari tuduhan M. MA ternyata mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usaha Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan. Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA. (Alf)