JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah soal dugaanpenyelewengan barang rampasan berupa tanah dan bangunan terkait kasus Hardieni Soegito.
Kejagug membantah jika tanah beserta rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan itu berpindah tangan.
Hal tersebut menjawab pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang sebelumnya menyebut adanya dugaan penyelewengan tersebut.
Sebab, tanah dan bangunan tersebut hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan.
Dugaan penyelewengan aset itu juga diduga atas sepengetahuan Jaksa Agung Prasetyo.
Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki kasus penjualan aset yang diduga dilakukan penyelenggaran negara, tak terkecuali Jaksa Agung.
"Korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, termasuk penegak hukum harus menjadi prioritas KPK untuk menyelidikinya. Itu sudah berdasarkan perintah undang-undang," kata Fickar di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Lebih lanjut, Fickar berpendapat bahwa penjualan aset hasil korupsi atau barang sitaan apalagi barang rampasan yang telah sesuai dengan putusan pengadilan dimaksudkan untuk recovery kerugian negara.
"Jadi jika ada pelepasan aset yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan, maka tindakan ini jelas merugikan negara. Harus dilaporkan ke KPK," kata Fickar.
Apalagi, pemerintah sendiri sudah mewajibkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi karena munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, siapapun bisa memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi
Ia menambahkan, kerugian negara adalah unsur yang menentukan adanya tindak pidana korupsi.
"Jika Haris memiliki bukti tindak pidana korupsinya, maka dapat menjadi dasar bagi KPK untuk menanganinya," ungkap dia.
"Dugaan penjualan aset tersebut harus dilaporkan ke KPK. Dengan bukti-bukti yang dimiliki pelapor, maka jadi cukup alasan bagi KPK untuk menyelediki kasus dugaan penyelewengan aset yang dimaksud Haris itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Mukri membantah pernyataan Haris Azhar yang mempertanyakan status barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Pernyataan Saudara Haris Azhar itu tidak tepat karena tidak berdasarkan informasi yang menyeluruh dan tanpa data,” ujar Mukri. (Alf)