Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 19 Nov 2018 - 16:41:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Aksi Reuni 212, Dipersulit Kepolisian Dipermudah Anies Baswedan

21IMG-20180712-WA0081.jpg.jpg
Aksi 212 di sepanjang jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk ajang penyelenggaraan Reuni Akbar 212.

Rencana Aksi Reuni 212 tersebut dimotori oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan akan digelar pada 2 Desember 2018 bulan depan.

"Secara prinsip kami menyetujui. Tapi, terkait dengan izin keramaian, itu bukan di kami,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/11/2018).

Anies mengatakan, bahwa izin keramaian merupakan domain penuh dari pihak Kepolisian.

“(Kami) Tidak ada larangan menggunakan Monas, namun untuk izin keramaian ada di kepolisian,” sambung Anies.

Sebelumnya, Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengakui kegiatan reuni 212 setiap tahun memang kerap mengalami hambatan. Ia pun meminta polisi tidak mempersulit izin kegiatan tersebut.

"Kami meminta kepada polisi untuk tidak mempersulit. Karena, kalau mempersulit, justru menjadi daya tarik buat kita, tantangan yang di luar daerah," Novel mengingatkan. (Alf)

tag: #aksi-212  #anies-baswedan  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...