JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Hanura meminta pihak kepolisian tegas dalam menegak aturan. Terutama soal rencana reuni alumni 212 yang akan di gelar di kawasan silang Monas, 2 Desember 2018 bulan depan.
Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, jika benar-benar reuni tersebut tanpa agenda politik maka reuni alumni 212 harus memperoleh izin keramaian dari kepolisian.
Hal itu berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebaliknya, bila dianggap tidak tepat dilaksanakan di Monas, maka polisi boleh untuk menolak rencana aksi tersebut.
Tetapi, lanjut dia, jika tujuannya adalah berunjuk rasa, maka yang berlaku adalah UU No. 8/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, dimana salah satu pasalnya mewajibkan koordinator unjuk rasa berkoordinasi dengan yang akan didemo, dimana selama ini tidak pernah dilakukan.
Inas melihat aksi bela Islam sebelumnya jelas melanggar aturan dalam UU No. 8/1998 yang mewajibkan peserta unjuk rasa mematuhi undang-undang dan peraturan lainnya, yakni UU 38/2004 tentang Jalan Raya dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
"Artinya bahwa berunjuk rasa di jalan umum adalah dilarang karena mengakibatkan masyarakat tidak dapat berlalu lintas," kata Inas saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).
Oleh karena itu, lanjut Ketua Fraksi Hanura DPR RI ini dalam rencana reuni alumni 212 yang akan datang diharapkan pihak kepolisian harus tegas menegakkan undang-undang yang belaku, selain itu juga karena reuni tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu tahapan pemilu, maka Bawaslu wajib mencermati apakah reuni alumni 212 tersebut melanggar PKPU 23/2018 atau tidak. (Alf)