Berita
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 02 Mei 2015 - 07:06:25 WIB
Bagikan Berita ini :

JK: Tak Ada Kriminalisasi, Penangkapan Novel tak Perlu Dibesar-besarkan

48Jusuf_Kalla.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Mabes Polri tak perlu dibesar-besarkan. Sebab, wajar jika seseorang yang punya kasus kemudian diperiksa polisi.

"Ini suatu perkara yang menurut saya biasa saja, karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan saja tanpa diperiksa oleh polisi," kata Wapres Kalla usai bertemu Kapolri Badrodin Haiti dan jajarannya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).

Oleh karena itu, JK mengimbau supaya penahanan dan penangkapan Novel tidak dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengungkapan kasus saat Novel bertugas di Bengkulu kata JK, bukan kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu kalau tidak ada kasusnya lalu dibuat-buatkan kasus. Tetapi kalau ini ada kasusnya, kemudian diperiksa, itu pasti bukan kriminalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut menyatakan agar segera dilakukan pemeriksaan karena Novel diduga keras bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004 di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, dengan pelapor bernama Yogi Hariyanto. (iy)

tag: #Novel Baswedan  #Jusuf Kalla  #kriminalisasi KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...