JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Minimnya sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengakibatkan kurangnya peserta yang mengikuti jaminan bagi para pekerja migran tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengungkapkan, dari 6,5 juta PMI yang tersebar diberbagai negara hanya 400 ribu PMI yang mengikuti program asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah tersebut masih sangat sedikit apabila dibandingkan dari pekerja yang bekerja di luar Indonesia.
Dia menuturkan, calon PMI atau PMI sudah mendapat perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diperluas.
Melalui JKK, PMI akan dilindungi saat bekerja di luar negeri. Perlindungan diberikan dari kematian hingga kecacatan, termasuk hilang akal budi.
Hal itu mengingat banyaknya masalah yang dialami PMI, seperti penyiksaan atau pemerkosaan.
"Manfaat yang besar bagi PMI, saya berharap BPJS Ketenagakerjaan harus segera memperluas sosialisasi, sehingga banyak peserta yang mendaftar asuransi BPJS Ketenagakerjaan," kata Irgan di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menjelaskan banyak masyarakat yang belum tahu adanya perubahan perlindungan asuransi dari konsorsium swasta ke BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat minim untuk memberikan edukasi untuk para pekerja terkait perubahan konsorsium yang sekarang sudah dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Politikus PDI-Perjuangan ini juga menjelaskan manfaat lain dari keikutsertaan PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calon PMI atau PMI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Asuransi BPJS Ketenagakerjaan diperlukan guna meningkatkan potensi perlindungan terhadap 6,5 juta PMI di luar negeri," tuturnya. (Alf)