JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politisi Senayan menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direvisi.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendorong KPK sebaiknya introspeksi diri.
"Dari sejumlah pejabat dan pengusaha yang ditangkap karena kasus korupsi seharusnya itu jadi bahan introspeksi KPK. Lakukan investigasi menyeluruh, kenapa banyak pejabat terlibat korupsi," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).
Sebab, menurut Masinton, banyaknya pejabat yang terjerat OTT KPK menggambarkan bahwa memang ada celah yang membuat orang masuk kedalam pusaran korupsi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, justru celah yang menciptakan lubang korupsi itu yang harus diurai dan diinvestigasi oleh KPK.
"Karena kontribusi mendasar perbuatan korupsi adalah persoalan sistem dan bukan sekedar akhlak dan moral," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa banyak pejabat dari tingkat pusat dan daerah, serta pengusaha yang sudah ditangkap KPK dan sebagian sudah divonis pengadilan.
"Jadi, perbuatan korupsi jangan disederhanakan semata-mata persoalan moral dan akhlak," ucap Masinton. (Alf)