JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tak sependapat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Anggota DPR yang malas membuat Undang-undang (UU) tidak perlu digaji. Menurutnya, usulan KPK itu kurang cerdas.
"Saya kira itu wacana kurang cerdas siapapun yang mengeluarkan itu, dan itu tidak menunjukkan intelektualitas yang memadai," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Bahkan, Fadli menyarankan agar DPR tidak perlu banyak membuat UU kecuali memang sangat dibutuhkan.
"UU dibuat kalau dibutuhkan misalnya UU disabilitas belum ada perlu dibuat. Sekarang mau UU apa anda mau mengatur apa, saya tanya mau ngatur apa kalau semua diatur semua mau produksi apa. Di negara lain ada sudah produksi semua ga buat UU lagi. Cara berpikirnya harus dibenahi dulu," kata Fadli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR yang lamban dalam menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU). Saut menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.
Berdasarkan data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dari 24 RUU hanya 16 yang masuk tahap pembahasan, namun hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. (ahm)