JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari meminta, pemerintah lebih jauh mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya sejak 10 tahun disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana memperoleh hak untuk mengakses informasi publik.
"Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap lembaga publik diharuskan memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan. Sehingga masyarakat nantinya bisa mendapatkan informasi yang diinginkan yang secara sah di-publish oleh lembaga publik," kata Kharis di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Terkait keterbukaan informasi, Ketua DPP PKS ini memandang kedaulatan sepenuhnya adalah milik seluruh rakyat indonesia.
Sehingga masyarakat Indonesia memiliki hak sepenuhnya untuk mengetahui dan memastikan bahwa informasi bisa diakses oleh pengelola publik.
"Ini artinya orang-orang atau pihak yang diamanati oleh rakyat untuk mengelola badan layanan publik harus secara terbuka memberikan informasi kepada publik," jelasnya. (ahm)