Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 20 Des 2018 - 18:23:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Demo di KPU, Hanura Minta OSO Dimasukkan dalam DCT

12IMG-20181220-WA0061.jpg.jpg
Ratusan kader Hanura demo di depan kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018). (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ratusan kader Hanura menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018). Mengenakan berbagai atribut dan bendera partai, massa menuntut KPU RI menjalankan putusan PTUN.

Mereka mengendus aroma konspirasi politik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) disebut menjadi target dari konspirasi tersebut.

Perwakilan Hanura yang terdiri dari 34 Ketua DPD sempat diterima staf KPU RI. Namun mereka tidak puas karena berharap bertemu langsung dengan Ketua dan Komisioner KPU sedangkan semua pimpinan KPU tengah berada di luar kantor.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani mempertanyakan keengganan KPU RI dalam menjalankan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan OSO menjadi bukti.

Menurutnya, ada upaya menyingkirkan OSO dari nama daftar calon tetap (DCT) DPD RI.

“Kenapa KPU bandel, bebal tidak mau laksanakan putusan PTUN ini?. Kami yakin sejak awal ada aroma bau busuk bahwa KPU sudah berpolitik. KPU sudah terlibat konspirasi politik,” ujar Benny di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

“Kami paham persis target konspirasi politik ini adalah ketum kami Pak Oesman Sapta, untuk disingkirkan dan tidak tercatat menjadi peserta pemilu, calon perseorangan DPD RI,” imbuhnya.

Sebelumnya, OSO memenangkan sengketa pencalegannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan putusan PTUN No:242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, KPU diperintahkan mencantumkan nama Oesman Sapta ke dalam DCT.

Menurut Benny, KPU berkewajiban menjalankan putusan tersebut. Pasalnya putusan tersebut bersifat final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya dalam perkara tersebut.

“Ini adalah putusan hukum yang harus dihormati KPU sebagai penyelengara pemilu. Yang putusan PTUN itu bersifat final and binding. Yang tidak bisa ditafsir bahkan tak bisa diupayakan banding,” tegas dia.

Hanura mengancam akan memperkarakan secara pidana komisioner KPU jika tidak kunjung menjalankan putusan PTUN. Benny mengatakan akan segera memproses laporan hukum melalui Baresrim Polri.

“Kami ingin KPU diisi orang-orang bersih independen berperilaku bersih bukan tindakan-tindakan kotor, kemudian terlibat konspirasi politik kekuatan dan order dari kekuatan politik luar,” pungkas Benny. (Alf)

tag: #partai-hanura  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...