Bisnis
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 23 Des 2018 - 17:46:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Layanan TelkomGroup Tetap Berjalan Normal Pascatsunami Selat Sunda

54telkomindonesia2.jpg
PT Telkom Indonesia (Sumber foto : Ist-Telkom)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pascaterjadinya tsunami dan gelombang tinggi di kawasan Anyer, Provinsi Banten dan Kalianda Lampung, pada Sabtu malam (22/12) seluruh layanan TelkomGroup baik seluler maupun non seluler tetap berfungsi secara normal.

“Pantauan kami, hingga hari Minggu siang belum ada laporan gangguan layanan, baik untuk Telkomsel, IndiHome maupun layanan lainnya,” ujar Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo di Jakarta, Minggu (23/12).

Arif menjelaskan, meskipun ada beberapa BTS di area Anyer yang sempat tidak berfungsi akibat terganggunya catuan, namun layanan seluler pelanggan tetap dapat berfungsi normal.

TelkomGroup melalui Posko Siaga Natal dan Tahun Baru akan terus memantau dan terus menyiagakan personal untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan layanan pelanggan. Dikatakan Arif, seluruh jajaran TelkomGroup menyatakan turut berbela sungkawa dan duka cita mendalam atas terjadinya musibah tsunami yang melanda sebagian kawasan di Selat Sunda dan berharap kondisi di kedua daerah terdampak dapat segera pulih. (plt)

tag: #pt-telkom  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...