Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 05 Jan 2019 - 12:07:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Salahi Wewenang, Bawaslu RI Diminta Periksa Bupati Aa Umbara

99IMG-20190104-WA0084.jpg.jpg
Anggota FPJBPPB melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara ke Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/1/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih (FPJBPPB) meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara.

Hal ini terkait dengan tersebarnya sebuah potongan video Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang memberikan pernyataan tukar suara terkait pilpres dan pileg untuk teritorial kuasanyapada tanggal 27 Desember 2018,

"Meminta agar Kepolisian Republik Indonesia beserta Badan Pengawas Pemilu mengusut tuntas dan bersikap tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh AA Umbara selaku Bupati Kabupaten Bandung Barat yang saat ini menjabat," kataKoordinator FPJBPPB, Auzan Hasan, Jumat (4/1/2019).

Kasus tersebut sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Jabar. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kasus tersebutdiproses.

Karenanya, Auzan meminta Bawaslu Pusat menegur Bawaslu Jabar dan Kabupaten Bandung Barat atas respon yang lambat terkait pelaporan kasus tersebut.

"Bawaslu harus memberikan sanksi apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan baik secara person ataupun korporasi," katanya.

Selain itu, pemuda Jawa Barat yang tergabung dalam FPJBPPB ini juga mendesak Aa Umbara segera dinonatifkan sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat.

"Meminta Aa Umbara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat di non-aktifkan selama belum ada putusan pasti terkait dugaan AA Umbara melakukan penyalahgunaan kewenengan," ucap dia.

Diketahui, kasus ini mencuat saat video viral Aa Umbara yang diduga melakukan tindak pidana pemilu menggiring guru honorer untuk memilih anak dan adiknya dalam Pileg 2019.

Kasus tersebut juga telah diaporkan resmi masyarakat pada Rabu (26/12/2018) bulan lalu.Atas kasus ini, Aa Umbara kini terancam dijerat UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena diduga berkampanye menggunakan fasilitas negara. (Alf)

tag: #bawaslu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement