Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 09 Jan 2019 - 20:59:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Minta OSO Diloloskan Jadi Calon Anggota DPD, Begini kata Ketua KPU

89Oso-Odang-22-12-2016-10-681x448-1.jpg.jpg
Ketum DPP Hanura OSO (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, belum menentukan sikap terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta KPU memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. KPU masih akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu.

"Nanti saya akan minta dulu reportnya bagaimana, salinan putusannya kami terima dulu seperti ini, baru kemudian kami rapatkan (pleno), terus ambil keputusan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/1/2019).

Arief mengatakan, nantinya sikap KPU akan diputuskan bersama dengan komisioner lainnya. Dia memastikan, bahwa KPU tidak pernah berniat untuk menghambat pencalonan OSO.

Menurut Arief, KPU selama ini hanya menjalankan semua aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) pemilu dan PKPU.

"Semua keputusan diambil dalam rapat pleno yang bersifat kolektif kolegial. Jadi tidak ada maksud untuk menghambat. KPU hanya menjalankan semua produk hukum yang ada" katanya.

Diketahui, Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.

Perintah itu disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum DPP Hanura, OSO.

"Memerintahkan terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Alf)

tag: #partai-hanura  #kpu  #bawaslu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement