Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 10 Jan 2019 - 10:18:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Sigap Proses Anies, Bukti Petahana Ketakutan?

79images (15).jpeg.jpeg
Gubernur DKI Anies Baswedan (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti secara cepat dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pelanggaran itu adalah dugaan kampanye terselubung dengan mengacungkan dua jari yang dilakukan Anies ketika menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul.

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai ada pihak tertentu yang tidak menginginkan agar Anies Baswedan terlibat dalam Pemilihan presiden 2019. Padahal, banyak kepala daerah yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.

"Sepertinya ada pihak tertentu tak mau Anies terlibat pilpres karena pengaruhnya relatif kuat, giliran Anies cepat tanggap dengan ancaman penjara 3 tahun. Sementara banyak kepala daerah lain vulgar dukung paslon tertentu tak diproses," kata Adi Prayitno kepada TeropongSenayan, Kamis (10/1/2019).

Menurut Adi, sikap Bawaslu itu akan menimbulkan persepsi publik tebang pilih dalam menegakkan aturan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.

"Patut diapresiasi kerja Bawaslu yang ingin menindak ASN dan pejabat negara lainnya yang tetindikasi ikut kampanye partisan. Tapi jangan tebang pilih, jadi wajar kalau KPU dianggap pincang sebelah mata," ujar Adi.

Adi pun mengingatkan agar KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus menjalankan Undang-undang yang independen dan profesional. Sebab, jika tidak akan terjadi gesekan di masyarakat karena dalam Pilpres 2019 ini tensi politik yang tinggi

"Bawaslu dan KPU mesti paham khittah sebagai lembaga independen dan profesional. Pilpres 2019 adalah tanding ulang dua jagoan yg tensinya sangat panas, rentan terjadi gesekan, rakyat makin terbelah ekstrim. Jangan sampe KPU jadi alat politik kelompok tertentu. karena itu dosa kepada rakyat dan Allah," tandasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin 17 Desember lalu. Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)". (ahm)

tag: #anies-baswedan  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...