JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu melaporkan pidato kebangsaan yang disampaikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ya, saat menyampaikan pidatonya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, dan disiarkan langsung di televisi swasta, Senin 14 Januari lalu.
"Kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan Prabowo dan Sandiaga Uno," kata perwakilan keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu Mangaraja Simanjuntak, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Mangaraja mengatakan, pihaknya menilai Prabowo dan Sandiaga melanggar kampanye dengan membicarakan visi-misi dalam pidato kebangsaan yang ditayangkan televisi swasta.
Pasalnya, kampanye di media massa baru diperkenankan 21 hari sebelum masa tenang. Dia mengatakan dalam pidato Prabowo, ada ajakan untuk memilih dirinya dan Sandiaga dalam Pilpres 2019.
Dalam laporannya, Mangaraja menyerahkan barang bukti berupa rekaman dalam bentuk CD yang akan diserahkan ke Bawaslu RI.
“saya berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu RI sendiri sebelumnya menyampaikan, pembahasan mengenai penyampaian visi oleh kedua pasangan capres, baik Jokowi maupun Prabowo yang disiarkan televisi swasta, dilakukan bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
Selain itu, Bawaslu menekankan pelanggaran kampanye di media massa merupakan kewenangan dari gugus tugas pemilu. (ahm)