JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan musisi kondang Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang, Senin (28/1/2019).
Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritik keras penahanan Ahmad Dhani tersebut.Menurutnya, peristiwa yang menjerat Dhani itu sebagai lonceng kematian demokrasi.
"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," kata Fadli Zon, melalui akun twitternya, Senin (28/1/2019) malam.
“Kematian demokrasi di Indonesia. Karena kalau kita lihat kasusnya Ahmad Dhani adalah ketika pilkada dulu. Kalau tidak salah twittnya tidak menuduh dan mengalamatkan kepada seseorang atau subjek yang jelas,” sambungFadli.
Fadli juga menyebut, penahanan ini juga akan menjadi bahan tertawaan dunia Internasional yang mengerti demokrasi.
“Ini menjadi bahan tertawaan dunia internasional yang mengerti demokrasi,” ujar Waketum Gerindra itu.
"Karena salah satu prinsip demokrasi adalah kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Ini menurut saya adalah hak yang dijamin konstitusi dalam UUD 1945. Yang terjadi kepada Ahmad Dhanijelas kriminalisasi dan upaya membungkam kritik kepada pemerintah," tegas Fadli.
Dia menilai, Ahmad Dhanisedang dikriminalisasi. Fadli pu mendukung Ahmad Dhani melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Saudara Ahmad Dhanimengalami kriminalisasi. Walaupun kita lihat proses hukumnya, kita harus mengawasi jangan sampai jadi alat politik. Tentu akan ada upaya-upaya hukum selanjutnya untuk banding sampai nanti kasasi. Dihargailah upaya hukum itu," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani didakwa bersalah lantaran cuitannya disalah satu media sosial Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Berikut cuitan-cutan Ahmad Dhani yang mengantarkannya ke Lapas Cipinang:
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP". (Alf)