Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 30 Jan 2019 - 01:14:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Wakil Ketua DPR: Ahmad Dhani Adalah Martir Kemenangan Prabowo-Sandiaga

74img_620_350_1548739476169.jpeg.jpeg
Abdul Qodir Jaelani (Dul) menemani sang ayah, Ahmad Dhani, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) kemarin. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Musisi senior Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhanisaat ini tengah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, (28/1/2019). Pentolan group band Dewa 19itu ditahan setelahdivonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjaraatas kasus SARA dan ujaran kebencian.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaUnomenilai apa yang menimpa sang musisi membuatnya menjadi martir bagi kemenangan Prabowo-Sandi pada Pilpres April 2019 mendatang.

"Ahmad Dhani adalah martir bagi perjuangan demokrasi yang kita yakini. Ahmad Dhani adalah martir kemenangan Prabowo-Sandiaga," kata Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga,Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Menurut Priyo, Dhani merupakan musisi hebat dan tokoh perjuangan demokrasi yang gigih. Dia pun meyakini apa yang menimpa caleg Gerindra itu adalah bukti adanya ketidakadilan di Indonesia.

"Hari ini rezim penegakan hukum telah berlaku pilih kasih terhadap pejuang demokrasi yang berbeda pandangan politik seperti Ahmad Dhani. Saya prihatin terhadap situasi semacam ini," jelas mantan wakil ketua DPR RI periode 2009-2014 itu.

"Karena terhadap kasus yang mirip ada bupati di Jateng mengata-ngatai Pak Prabowo dengan sebutan 'hewan' dilaporkan dan tidak diproses, kemudian menyebut Pak Soeharto guru korupsi tidak diproses dan banyak lagi," sambung Priyo.

Cerita Malam Pertama Dhani di Penjara

Sekjen Partai Berkarya inisebelumnya bertemu secara langsung dengan Dhani setelah sang musisi ditahan di Rutan Cipinang.

Priyo mengatakan Dhani banyak bercerita soal kondisi kamar sel yang dipenuhi oleh para tahanan, hingga akhirnya dia menempatisebuah ruangan berukuran 10x20 meter bersama300 orang napi.

"Saya sempat menjenguk Ahmad Dhani dan bicara 45 menit, keadaan dia sehat-sehat saja. Ada cerita unik, karena belum dapat sel yang resmi, semalam dia tidur bergelimpangan bersama 300 tahanan lain yang tatoan seperti ikan pindang berderet di kamp penampungan di area lapas," tuturnya.

Kendati demikian, kata Priyo, Dhani tetap menikmati kondisi tersebut. Apalagi para tahanan juga ramah terhadapnya.

Ia menambahkan bahwa Dhani juga tak mengeluh apapun melewati malam pertamanya di dalam penjara.

“Diaenjoysaja tidak mengeluh,” ujar politikus berkacamata ini.

"Tahanan lain juga menyapa dengan baik. (Tapi) ibu kandung dan kakaknya malah menunggu 4 jam belum boleh masuk. Saya mohon Bapak Jaksa Agung memberi kesempatan kepada ibu kandung dan saudaranya untuk membesuk," pungkas Priyo.

Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel karena terbukti menyuruh seseorang mem-postingcuitan terkait penista agama.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan.

Sedangkan Ahmad Dhani membantah melakukan ujaran kebencian sebagaimana dinyatakan majelis hakim. Dia pum menegaskan siap menjalani proses hukum lanjutan ke tingkat banding dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punyarecordbenci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya dan oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah dan saya nggak punyarecorditu," tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis kemarin. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  #partai-berkarya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...