JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Umum PANBara Hasibuan meminta Mandala Shoji segera menyerahkan diri, setelah adanya putusan bersalah melanggar pidana pemilu.
"Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Partainya juga akan mematuhi proses hukum, jika KPU pada akhirnya akan mencoret Mandala sebagai calonanggota DPR RI.
"Saya pikir kami menghormati itu, karena dia sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," katanya.
Dirinya juga tak menapik dengan adanya kasus ini membuat partai pimpinan Zulkifli Hasan itu tercoreng di mata publik.
"Ya jelas dong. Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagikan sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," kata Bara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Abadi alias Mandala Shojidalam kasus pelanggaran kampanye.
Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala dinyatakan bersalah dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. (Alf)