Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 12 Feb 2019 - 18:20:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kepergok, Sejumlah Hakim PN Jakpus Berpose 'Salam Dua Jari'

tscom_news_photo_1549970404.jpeg
Para hakim PN Jakpus Berpose 2 jari. (Sumber foto : Ist/detik)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dunia peradilan digegerkan oleh sebuah foto sejumlah hakim berpose "salam dua jari", khas simbol dukungan kepada Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan foto yang didapat, foto itu menampilkan 10 hakim memakai toga merah. Dari 10 hakim itu, satu di antaranya perempuan dan berjilbab. Mereka dengan senyum lebar berfoto bersama dengan jari jempol dan telunjuk mengacung. Bentuk jari itu menyerupai salam yang bisa digunakan oleh tim Prabowo-Sandiaga dalam kampanye.

Ada satu hakim yang mengepalkan tangan dan satunya mengacungkan jempol.

Belakangan, diketahui bahwa foto tersebut adalah sekelompok hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Padahal, Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) telah melarang hakim menunjukkan keberpihakan dalam Pilpres.

"Itu pistol, bukan dua jari. Kemudian ada jempol dan genggam juga ada, tapi orang iseng ditambahi, padahal pakai kamera, tidak pakaihandphone," kata Ketua PN Jakpus, Yanto dikonfirmasi wartawandi kantornya, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (12/2/2019).

"Jadi itu diambil 3 bulan lalu. Itu karena ada teman hakim pindah ke PN Bengkulu minta foto kenang-kenangan dan foto gaya bebas dan tidak ada kata-kata apa. Kok keluar sekarang. Kurang-lebih 3 bulan lalu," ujar Yanto.

Terhadap foto tersebut, sebelumnya jugasudah dikonfirmasi kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Tapi ia mengaku belum mengetahui asal-usul foto itu.

Adapun jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro belum memberikan keterangan resminya.

Sebelumnya, Dirjen Badilum membuat surat edaran bernama 'Larangan Hakim Berpolitik', yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019.

Dirjen meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.

"Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (sepertilike, berkomentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon," demikian bunyi surat edaran Dirjen Badilum seperti dikutip detik.com. (Alf)

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Buruh dan berharap agar kebijakan negara semakin menyejahterakan dan melindungi pekerja baik di dalam maupun ...
Berita

Nurhayati Effendi Berharap Hubungan Buruh dengan Pengusaha Makin Harmonis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat terwujud pada momen peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day ...