JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pencegahan korupsi.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, nota kesepahaman pencegahan korupsi ini mencakup pertukaran data informasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
"Ini menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pencegahan korupsi dan juga merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan integritas institusi," ujar Agus usai menandatangani MoU dengan KPK, di Gedung KPK, Rabu (13/2/2019).
Ke depannya, lanjut Agus, lembaganya akan bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK, ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah, ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," kata dia lagi.
Agus juga menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial untuk mengambil alih program PT Taspen dan ASABRI paling lambat pada 2029.
"Oleh karena itu perlu roadmap regulasi, kami dengan KPK juga siap melakukan kajian terkait implementasi jaminan sosial di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan untuk mendukung atau mencapai kesejahteraan masyarakat," ujar Agus.
Pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan ini diamini Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahkan menurutnya pihaknya akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Taspen dan ASABRI untuk membahas pengalihan program tersebut.
"Itu termasuk kajian kami, jadi kalau sudah diperintahkan oleh undang-undang pada 2029 harus bergabung mestinya kita sudah mempersiapkan diri, roadmap-nya seperti apa nanti kita akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan ASABRI," jelasnya. (ahm)