Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 22 Feb 2019 - 22:34:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Pertanahan, Herman Khaeron: UU PA Nomor 5 Sudah Tidak Relevan

tscom_news_photo_1550849656.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Herman Khaeron mengungkapkan, Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi.

Sebab, menurut Herman, UU tersebuttidakmengakomodir kondisi yang sudah banyak berubah di masyarakat.

Karena itu RUU Pertanahan akan disusun bersifat lex specialis, sebagai komplementasi untuk melengkapi UU PA.

"Kami menganggap UU PA terlalu umum, sehingga harus ada undang-undang yang lebih spesial. UU PA tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah RUU Pertanahan ini," kata Herman saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema; "Mengkritisi Rancangan Undang-Undang Pertanahan"di Gedung Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),Yogyakarta, Kamis (21/2/2019).

Dalam FGD yang turut dihadiri Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Iskandar itu, Herman mengatakan setiap informasi dan masukan keagrarian yang diberikan oleh civitas akademika UGM, akan dijadikan dasar pertimbangan penyusunan RUU Pertanahan yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI dengan pemerintah.

"Kami ingin menjadikan Undang-Undang Pertanahan ini sebagai landasan hukum. Karena bagaimanapun Undang-Undang Pokok Agraria itu sangat umum. (UU PA) mengatur agraria di Indonesia, tetapi untuk mengatur tata cara pertanahan secara nasional sebagai hak penguasaan negara perlu aturan lex specialis," ujar Ketua DPP Partai Demokrat itu. (Alf)

tag: #komisi-ii  #dpr  #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...