JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Herman Khaeron mengungkapkan, Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi.
Sebab, menurut Herman, UU tersebuttidakmengakomodir kondisi yang sudah banyak berubah di masyarakat.
Karena itu RUU Pertanahan akan disusun bersifat lex specialis, sebagai komplementasi untuk melengkapi UU PA.
"Kami menganggap UU PA terlalu umum, sehingga harus ada undang-undang yang lebih spesial. UU PA tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah RUU Pertanahan ini," kata Herman saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema; "Mengkritisi Rancangan Undang-Undang Pertanahan"di Gedung Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),Yogyakarta, Kamis (21/2/2019).
Dalam FGD yang turut dihadiri Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Iskandar itu, Herman mengatakan setiap informasi dan masukan keagrarian yang diberikan oleh civitas akademika UGM, akan dijadikan dasar pertimbangan penyusunan RUU Pertanahan yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI dengan pemerintah.
"Kami ingin menjadikan Undang-Undang Pertanahan ini sebagai landasan hukum. Karena bagaimanapun Undang-Undang Pokok Agraria itu sangat umum. (UU PA) mengatur agraria di Indonesia, tetapi untuk mengatur tata cara pertanahan secara nasional sebagai hak penguasaan negara perlu aturan lex specialis," ujar Ketua DPP Partai Demokrat itu. (Alf)