Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 26 Feb 2019 - 07:13:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Hentikan Kasus Slamet Ma'arif, Ini Alasannya

tscom_news_photo_1551139980.jpg
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif (Sumber foto : ist)

SEMARANG (TEROPONGSENAYAN)--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan kasus pelanggaran Pemilu, dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif.Penghentian dilakukan karena tiga alasan.

“Sedikitnya ada tiga alasan mengapa tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, seperti dikutip dari jpnn, Senin (25/2/2019).

Pertama, kata Agus, sejumlah ahli pemilu yang disodorkan KPUD Surakarta memiliki pendapat berbeda soal makna kampanye. Lalu, penyidik juga belum bisa membuktikan niat pelaku melakukan pelanggaran.

“Slamet juga belum bisa diperiksa untuk membuktikannya. Sementara kami hanya punya 14 hari,” imbuh perwira menengah ini.

Kemudian, alasan terakhir, kasus ini ditutup setelah Sentra Gakkumdu Surakarta menggelar rapat dan mengambil sikap untuk menghentikan kasus.

Agus pun mengatakan, terhadap kasus ini, Polri bersikap netral dan tidak tebang pilih. Pada intinya Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum.

"Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," terang Agus.

Diketahui, Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dengan dihentikannya kasus ini, status tersangka pun sudah tidak berlaku bagi Slamet. (plt)

tag: #aksi-212  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement