SEMARANG (TEROPONGSENAYAN)--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan kasus pelanggaran Pemilu, dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif.Penghentian dilakukan karena tiga alasan.
“Sedikitnya ada tiga alasan mengapa tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, seperti dikutip dari jpnn, Senin (25/2/2019).
Pertama, kata Agus, sejumlah ahli pemilu yang disodorkan KPUD Surakarta memiliki pendapat berbeda soal makna kampanye. Lalu, penyidik juga belum bisa membuktikan niat pelaku melakukan pelanggaran.
“Slamet juga belum bisa diperiksa untuk membuktikannya. Sementara kami hanya punya 14 hari,” imbuh perwira menengah ini.
Kemudian, alasan terakhir, kasus ini ditutup setelah Sentra Gakkumdu Surakarta menggelar rapat dan mengambil sikap untuk menghentikan kasus.
Agus pun mengatakan, terhadap kasus ini, Polri bersikap netral dan tidak tebang pilih. Pada intinya Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum.
"Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," terang Agus.
Diketahui, Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dengan dihentikannya kasus ini, status tersangka pun sudah tidak berlaku bagi Slamet. (plt)